Pasal19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP Pendaftaran SimpanSimpan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Untuk Nanti. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Cari di dalam dokumen . SURAT PERNYATAAN. PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat/Tgl. Lahir : Pekerjaan : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya : 1. Saya tersebut 5 Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun . Menunjukan bahwa kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, HPL,Tanah Wakaf,Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,Hak Tanggungan, dan Tanah Negara. 8. 6. Pemberian Surat Tanda Bukti . Kegiatan pendaftaran tanah tanah untuk pertama kalinya menggunakan surat tanda Penguasaanfisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik; Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum; Sepanjang ini, banyak tanah-tanah yang dikuasai namun tidak ada surat yang mendasarinya. .

pengertian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah